Sejarah organisasi RAPI 03

Tanggal 10 Nopember 1980 dijadikan tanggal lahirnya Organisasi RAPI, dan mulai saat itulah Radio Antar Penduduk Indonesia mulai berkiprah dalam mendukung pembangunan nasional melalui bantuan komunikasi maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olahraga, kepramukaan, SAR, satuan komunikasi kamtibmas, dan masalah emergency lainnya, baik ditingkat Daerah maupun Tingkat Nasional.
Perkembangan dan pertumbuhan RAPI semakin semarak dan telah menjadi suatu bagian hobby yang dicintai oleh masyarakat Perkembangan ini berlangsung terus sampai dengan tahun 1987. Tetapi dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah melalui SK Menparpostel RI No. KM 48/PT.307/MPPT-85 yo SK No. 79/PT.307/MPPT-87 yang pelaksanaannya diatur di dalam SK Dirjen Postel No. 97/Dirjen/85 yo SKNo. 80/Dirjen/87, — yang intinya tentang pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) secara berangsur-angsur akan dicabut dan diganti dengan pita frekuensi 62 centimeter (476 Mhz) - maka dengan sendirinya kegiatan RAPI menurun sangat drastis, penurunan ini disamping disebabkan ketentuan tersebut diatas juga karena akibat produser perangkat 11 meter menghentikan produksinya, sehingga anggota RAPI kesulitan mencari komponen maupun perangkat radio komunikasi 11 meter.

Dalam kondisi seperti itulah, semua pelaku organisasi RAPI diseluruh Indonesia berupaya agar RAPI tetap eksis dan dapat melakukan kegiatan yang positip bagi anggota maupun masyarakat sebagai bentuk dharma bhakti kepada nusa dan bangsa. Dengan berbagai upaya melalui aspek legal maupun usaha-usaha memberikan masukan kepada Pemerintah agar kelangsungan hidup organisasi RAPI bisa tetap dipertahankan keberadaannya.

Akhirnya Pemerintah memperhatikan serta tanggap terhadap aspirasi dari seluruh jajaran RAPI dan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi yang didalamnya KRAP termaktub di dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3, maka Pemerintah melalui SK Menparpostel No. KM 26/ PT.307/MPPT-92 tertanggal 30 Maret 1992, tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk, menetapkan bahwa pita frekuensi 11 meter (27 Mhz) dialokasikan kembali kepada RAPI, disamping frekuensi 62 centimeter (476 Mhz). Termasuk juga penggunaan perangkat KRAP buatan luar negeri diperbolehkan untuk digunakan selama memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply