Sejarah organisasi RAPI 02

Kebjaksanaan Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI Nomor : SI. 11/HK 501/Phb-80 tertanggal 6 Oktober 1980, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Untuk pelaksanaan keputusan tersebut, maka perlu didirikan suatu organisasi yang bertugas membantu Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Memperhatikan begitu pentingnya suatu organisasi pendukung atas keputusan itu maka Dirjen Postel pada tanggal 31 Oktober, menunjuk Team Formatur dengan suratnya Nomor : 6356/OT.002/Dirfrek/80, untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian Komunikasi Radio Antar Penduduk.\

Team Formatur yang ditunjuk, yaitu :

1. SUDARTO
2. EDDIE M. NALAPRAYA
3. SUTIKNO BUCHARI
4. A. PRATOMO, Be T.T.
5. LUKMAN ARIFIN, SH

Team Formatur diberi tugas :

1. Menyusun AD & ART dari Organisasi KRAP tingkat Pusat
2. Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP

Setelah formatur bermusyawarah pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta, maka terbentuklah susunan Pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI ) dengan susunan AD & ART RAPI. Organisasi RAPI merupakan satu-satunya organisasi bagi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum pertama adalah EDDIE M NALAPRAYA.

Organisasi tersebut didasarkan atas SK MENHUB No. SI. 11/HK S01/Phb-80, tanggal 6 Oktober 1980, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel Nomor : 125/Dirjen/1980, yang menetapkan KEPUTUSAN TENTANG PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK, tertanggal 10 Nopember 1980.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply