Sejarah organisasi RAPI 04

Keberhasilan usaha dan perjuangan para pelaku organisasi RAPI semakin nyata, ini bisa kitalihat bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Postel Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). Didalam SK tersebut ditetapkan bahwa perangkat komunikasi pada gelombang:

1. HF (High Frequency) yaitu Band Frekuensi 26.960 - 27.415 Mhz
2. VHF (Very High Frequency) Band Frekuensi 142.0375 - 143.5375 Mhz
3. UHF (Ultra High Frequency) Band Frekuensi 476.410 - 477.415 Mhz

dialokasikan dan dipercayakan kepada organisasi RAPI untuk pengelolaannya.

Dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah, maka perlu bagi seluruh pelaku-pelaku organisasi RAPI untuk meningkatkan rasa tanggungjawabnya terhadap organisasi maupun aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah ditetapkan, sehingga terciptalah Tertib Organisasi dan Tertib Frekuensi seperti yang kita dambakan. Semoga RAPI untuk saat sekarang maupun yang akan datang dapat membuktikan karya dan bhaktinya terhadap bangsa dan negara Indonesia yang tercinta.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply